perwujudan gotong royong dalam ekonomi pancasila

Tujuan
Peserta didik dapat menguraikan ekonomi pancasila dalam bentuk gotong royong di dalam kehidupan bermasyarakat.
Pendahuluan
Nilai kekeluargaan dan kebersamaan bermakna bahwa untuk mencapai tujuan negara, yaitu kesejahteraan umum dan keadilan sosial, pengelolaan ekonomi negara dilakukan secara bersama-sama serta mengedepankan nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan, artinya ekonomi Pancasila tidak menghendaki adanya persaingan sengit antarindividu karena kesejahteraan umum dan keadilan sosial tidak bisa dicapai melalui prinsip persaingan.
Dasar Hukum
Pasal 27 (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Pasal 28D (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
Ekonomi Pancasila
Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendali pemerintah atau ekonomi pasar terkendali (Jiuhardi, 2022). Dalam Ekonomi Pancasila, gotong royong (kooperasi) menjadi landasan utama dalam perekonomian nasional.
Perwujudan Gotong Royong dalam Ekonomi Pancasila
Indonesia memiliki bentuk kerja sama yang khas, yaitu gotong royong. Gotong Royong berasal dari kata gotong yang berarti “pikul” atau “angkat” dan kata Royong yang berarti “bersama-sama”.
Dengan demikian, gotong royong bermakna bekerja atau menyelesaikan tugas secara bersama-sama untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Bisnis Ekonomi Kreatif
Bisnis Kreatif sebagai bisnis fasilitas, input, produksi, dan distribusi dalam industri seni, desain, budaya, dan inovasi yang dijalankan secara berkelanjutan, menyediakan pekerjaan berkualitas, dan memiliki dampak sosial.


Comments